NIK Anda dicabut, apa sih yang seharusnya Anda lakukan ?.Jika Anda mengalami masalah tersebut Anda jangan bingung dulu. Anda bisa mengikuti prosedur berikut ini.
- Perusahaan dapat mengajukan Surat Permohonan pengaktifan kembali NIK yang dicabut, dilampiri dengan dokumen pendukung, seperti : SKD, NPWP, SIUP, TDP, API, dokumen penguasaan tempat usaha (Akte, HGB, surat perjanjian sewa, dll)
- Dalam hal dilakukan Penelitian Lapangan (penlap), perusahaan wajib menyiapkan dan menyerahkan lampiran dokumen isian registrasi.
- Perusahaan akan menerima respon pengaktifan kembali atau penolakan pengaktifan melalui aplikasi, tergantung padahasil penlap
- Jika mendapat respon pengaktifan kembali, maka perusahaan harus mengajukan permohonankembali untuk mendapatkan NIK yang baru.
- Setelah SP-NIK terbit,ajukan surat permohonan buka blokir dengan melampirkan SP-NIK terbaru dan dokumen pendukung terkait legalitas perusahaan.
Jika masih terdapat pertanyaan silahkan tinggalkan komenta atau baca : Hal - Hal yang Menyebabkan NIK Dicabut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Peraturan Dalam Berkomentar :
1. Dilarang berkomentar yang berbau PORNO, SPAM, SARA, Menghina Blog ini.
2. Dilarang menyelipkan LINK AKTIF .
3. Berkomentarlah yang sopan dan sesuai artikel.
TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA!!!